Exercitation ullamco laboris nis aliquip sed conseqrure dolorn repreh deris ptate velit ecepteur duis.
Menu yang menyajikan Data Publikasi yang ada pada Website ini, Layanan ini dapat Menampilkan produk yang ada pada Kantor kami dan Masyarakat luas dapat mendownload nya secara langsung.
1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan Informasi dan Dokumentasi
2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi
3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari PPID Pembantu;
4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan Informasi dan Dokumentasi kepada publik;
6. Melakukan uji konsekuensi atas Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan
7. Melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi
8. Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
9. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
10. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
11. Mengesahkan Informasi dan Dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
12. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara Informasi dan Dokumentasi
13. Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa Informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati
1. menolak memberikan Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. meminta dan memperoleh Informasi dan Dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya
3. mengoordinasikan pemberian pelayanan Informasi dan Dokumentasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya
4. menentukan atau menetapkan suatu Informasi dan Dokumentasi yang dapat diakses oleh publik
5. menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara Informasi dan Dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
“Terwujudnya Pelayanan Informasi Yang Cepat dan Transparan Sesuai Dengan Ketentuan Perundang-Undangan Yang Berlaku”
1. Meningkatkan Kecepatan Respon erhadap Permohonan Informasi Publik;
2. Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Sumedang;
1 | Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang‐Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Kabupaten Sumedang yang berorientasi pada pelayanan publik; |
2 | Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana; |
3 | Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan; |
4 | Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan; |
5 | Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; |
6 | Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik; |
7 | Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik; |
8 | Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani; |
9 | Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik. |
Exercitation ullamco laboris nis aliquip sed conseqrure dolorn repreh deris ptate velit ecepteur duis.