2.1. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Koperasi, Usaha
Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten
Sumedang
Sebagaimana Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang, Dinas Koperasi, Usaha Kecil,
Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sumedang
mempunyai Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi sebagai berikut.
2.1.1. Tugas
Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian
mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Bupati di
bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan dan
perindustrian.
2.1.2. Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas pokok diatas, Dinas Koperasi, Usaha
Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian memiliki fungsi sebagai
berikut :
a. perumusan kebijakan di bidang koperasi, bidang usaha mikro, kecil
dan menengah, bidang perdagangan dan bidang perindustrian;
b. pelaksanaan kebijakan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah,
perdagangan dan perindustrian;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang koperasi, usaha kecil
dan menengah, perdagangan dan perindustrian;
d. pelaksanaan administrasi dinas bidang koperasi, usaha kecil dan PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL MENENGAH, PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
RENCANA STRATEGIS 2019-2023
14
menengah, perdagangan dan perindustrian; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan
tugas dan fungsinya